
BOJONG – Suarajateng.net – Warga Desa Rejosari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menyampaikan keresahan atas dugaan penyimpangan aktivitas sebuah usaha salon kecantikan yang dinilai tidak lagi berjalan sesuai izin dan kesepakatan awal. Usaha tersebut disinyalir beroperasi sebagai tempat pijat dengan sistem kamar tertutup dan mayoritas pengunjungnya adalah laki-laki.

Salon yang diketahui bernama Wilda Salon itu disebut dimiliki oleh Wilda Nurrohmah, warga setempat. Berdasarkan dokumen surat perjanjian kesepakatan usaha yang diterima redaksi, pemilik salon sebelumnya telah menandatangani kesepakatan bersama warga dan pemerintah desa pada Jumat, 25 Maret 2022, di Balai Desa Ketitangkidul.
Dalam perjanjian tersebut, pemilik usaha menyatakan komitmen tertulis, antara lain membatasi jam operasional pukul 09.00–21.00 WIB, menggunakan tempat usaha hanya untuk kegiatan salon kecantikan dan pijat sesuai ketentuan, serta bersedia ditutup apabila terbukti digunakan untuk praktik prostitusi. Pemilik juga berjanji menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial di tingkat RT dan desa.
Kesepakatan itu berlaku selama satu tahun hingga 25 Maret 2023 dan ditandatangani pemilik usaha dengan disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Agung Permana (pemilik Agung Residen), Moh. Arifin (Ketua RT), Fatah Yasin (Kepala Dusun), serta diketahui oleh Kepala Desa Ketitangkidul.
Namun, warga menilai aktivitas yang berlangsung belakangan ini tidak sejalan dengan isi kesepakatan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati bersama.
“Kami hanya ingin usaha itu berjalan sesuai izin dan kesepakatan desa. Jangan sampai ada kegiatan yang meresahkan lingkungan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, warga meminta Satpol PP bersama dinas terkait melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan diharapkan mencakup kelengkapan perizinan, kesesuaian jenis usaha dengan aktivitas operasional, serta kepatuhan terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama pemerintah desa dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemilik usaha maupun pernyataan dari pemerintah desa terkait dugaan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak terkait tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari instansi berwenang.
–ima’we
