
BLORA, SUARA JATENG – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, menggelar penyuluhan tentang bahaya narkoba di Balai Desa Trembul, Kecamatan Ngawen.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB pada Selasa (25/6/2024) ini, bertema “Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Blora.”
KBO Satresnarkoba Polres Blora, IPTU Budi Santoso, pada awak media mengatakan bahwa, kegiatan penyuluhan narkoba ini bertujuan agar masyarakat dapat melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.
“Dalam kegiatan penyuluhan ini, peserta diberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, proses penanganan, dan penindakan yang dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” ucap IPTU Budi Santoso.
Lebih lanjut, pihaknya pun menuturkan bahwa, kalangan masyarakat dan khususnya remaja sangat rentan melakukan penyalahgunaan narkoba karena berbagai faktor, maka dari itu peran keluarga dalam memberikan pengawasan sangat dibutuhkan.
“Mari bersama-sama menjaga anak, saudara, dan kerabat kita dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika agar keluarga kita dapat terhindar dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Dirinya pun berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat di Desa Trembul dapat lebih sadar terkait bahaya narkoba dan bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
“Semoga dengan dilakukannya kegiatan penyuluhan narkoba ini, masyarakat dapat lebih paham dan mengerti akan bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga masyarakat dapat mencegahnya,” harapnya.