
REMBANG, SUARA JATENG – Sebanyak 23 orang yang merupakan warga Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka saat konflik dengan PT. KRI Rembang, kini 23 warga tersebut sudah kembali kerumah masing-masing, Jum’at (15/11/2024).
Penetapan 23 tersangka warga Desa Jurangjero tersebut sempat membuat khawatir keluarga masing-masing lantaran 23 warga Desa Jurangjero tersebut sempat ditahan di Polres Rembang pada Kamis malam (14/11), hingga Jum’at siang (15/11).
Namun, kini warga masyarakat Desa Jurangrejo maupun keluarga dari 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka bisa bernafas lega, karena 23 orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka sudah dipulangkan kerumah masing-masing pada Jum’at siang (15/11), sekira pukul 13.30 WIB.
“Allhamdulillah suami saya sudah pulang mas. Tadi malam nggak bisa tidur saya mas mikirin nasib suami saya, apalagi kondisi saya sedang hamil” ucap R, salah seorang warga yang suaminya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau ratusan warga lainnya sudah pulang tadi malam, yang masih tertinggal disana tadi malam 28 orang mas, termasuk suami saya yang masih di Polres Rembang,” imbuhnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Jurangjero terlibat cek cok adu mulut yang berujung penusukan dengan gunting yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) dari pihak PT. KRI pada hari Rabu malam (13/11), sekira pukul 21.00 WIB. Dan wargapun geram atas tindakan WNA yang mengambil gunting dan menusukkan kepada beberapa warga, sehingga warga sempat melakukan pengrusakan fasilitas PT KRI.
Warga mendatangi lokasi pabrik pengolahan batu kapur milik PT. KRI guna menyampaikan protes lantara kepulan asap yang dihasilkan dari proses pembakaran yang menggunakan bahan bakar batu bara baunya menyengat dan sangat meresahkan warga. Malam itu warga meminta kepada pihak PT untuk mengecilkan blower, namun pihak PT menolak permintaan warga dan terjadilah cek cok yang mengakibatkan 7 warga Jurangjero mengalami luka tusukan.
Kemudian, pada hari Kamis (14/11) sekira pukul 11.00 WIB, 7 warga Desa Jurangjero yang menjadi korban penusukan, bersama ratusan warga lainnya berbondong-bondong mendatangi Polres Rembang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Bahkan, Polres Rembang juga sudah menetapkan tersangka sebanyak 24 orang, yang terdiri dari 23 tersangka warga Desa Jurangjero, dan 1 tersangka seorang WNA dari PT KRI.
Penetapan 24 tersangka tersebut merupakan buntut panjang dari konflik antara PT. Kapur Rembang Indonesia (KRI) yang berada di Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dengan warga Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, yang mengakibatkan banyaknya korban yang mengalami luka-luka.