BLORA, SUARA JATENG – Pungutan Liar (Pungli) dengan dalih Sumbangan ataupun Infaq masih marak terjadi di berbagai Sekolah Negeri, salah satunya di SD N 2 Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora yang di duga melakukan pungli dengan dalih sumbangan, Jum’at (25/10/2024).
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, tarikan sumbangan tersebut ditetapkan oleh Kepala Sekolah bersama Ketua Komite Sekolah dengan besaran Rp. 100.000 per siswa dan bisa dibayar lima kali. Yang rencananya digunakan untuk pembangunan paving.
Rencana tarikan sumbangan untuk pembangunan paving tersebut disampaikan oleh Komite Sekolah kepada wali murid pada saat Rapat Pleno di SD N 2 Ledok pada Rabu, 16 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB.
Ternyata dengan peraturan dan kebijakan Permendikbud No. 75 tahun 2016, disalah artikan dan tidak di pahami oleh pihak oknum sekolah tersebut dengan bebas biaya uang gedung maupun iuran lainnya yang memberatkan wali murid siswa siswi SD N 2 Ledok.
Salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya menyampaikan, “jumlahnya ditentukan oleh Komite, jadi mau nggak mau ya nanti akan saya bayar meskipun senenernya keberatan, tapi kalau tidak bayar takutnya nanti terjadi hal yang tidak diinginkan kepada anak saya yang sekolah disana mas,” ujarnya, Rabu (23/10).
Purwadi, selaku Kepala Sekolah SD N 2 Ledok saat hendak dikonfirmasi awak media di SD N 2 Ledok sedang tidak ada ditempat. Sehingga awak media mengkonfirmasi Purwadi melalui pesan Whatsapp, namun Kepala Sekolah tidak mengakui adanya penarikan sumbangan tersebut.
“Maaf, kami tidak pernah narik sumbangan,” ucapnya singkat, Rabu (23/10).
Saat ditanya kembali terkait besaran nominal tarikan sumbangan, Kepala Sekolah menyampaikan, “Setahu saya kok tidak sebesar itu,” jawabnya.
Kemudian ditanya kembali terkait besaran nominal yang benar, Purwadi menjawab, “Pasnya kurang jelas,” terangnya.
Endro Basuki, sekalu Ketua Komite SD N 2 Ledok, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap, dirinya mengelak akan hal tersebut, “Itu tidak benar, itu baru wacana, tapi komite masih mencari solusi mencari sumbangan dari donatur untuk pelaksanaan paving, mudah-mudahan tidak bebani sumbangan wali murid,” ucapnya.
“Memang dari kepala sekolah itu reng-rengan komite haya mencari solusi, komite juga tau kondisi wali murid itu saja yang reng-rengi masalah kebutuhan dari sekolah,” imbuhnya, Kamis (24/10).
Perlu diketahui, dalam Permendikdub No. 75 Tahun 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana yang di atur dalam Pasal 10 ayat (1), namun yang bersifat Bantuan (diatur dalam pasal 1 ayat 3) dan Sumbangan (diatur dalam pasal 1 ayat 5) bukan Pungutan (diatur dalam pasal 1 ayat 4).
Dari penjelasan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tersebut, yang dilakukan oleh Komite Sekolah maupun pihak Sekolah SD N 2 Ledok masuk dalam Pasal 1 Ayat 4, karena ada nominal yang ditentukan dan jangka waktu yang ditentukan.
Dilangsir dari Nusantara news
