
BLORA, SUARA JATENG – Proyek pemasangan paving block di wilayah Desa Sendangharjo Dk Pilangrejo Rt 01 Rw 08 Kecamatan Blora Kabupaten Blora tepatnya dalam pengerjaan tanpa ada nya papan informasi atau plang proyek.
Pantauan awak media di lokasi Sabtu (4/5/2024) diduga pekerjaan pemasangan paving block tidak transparan, karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek terpasang di lokasi.
Ketidaktransparanan adalah indikasi adanya penyimpangan. Ungkapan itu tidaklah berlebihan, karena logikanya selama segala sesuatu dilaksanakan dengan baik dan benar, apa salahnya mengedepankan keterbukaan. Terlebih, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dan wajib sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaann.
“Saya pun sebagai warga sini tidak tahu ini proyek siapa dan anggaran dari mana, seharusnya memang pihak pelaksana Proyek seharusnya memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya,” ujar salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media