BLORA, SUARA JATENG – Proyek pavingisasi sepanjang 300 meter di Desa Bogem, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora diduga ada kecurangan didalam pelaksanaan pembangunannya.
Pekerjaan tersebut dalam pemasangan paving diduga tidak diberi pasir sebagai dasarnya, berlokasi di RT 002 RW 002, anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024, senilai Rp 193.074.000.
Kasi Pembangunan Kecamatan Japah, Susilowati, saat disinggung terkait permasalahan tersebut, dia mengatakan disitu pelaksanaan kegitan sudah sesuai RAB yang ada.
“Kalau di papan informasi tertulis 2,60 cm dan dilapangan dikerjakan 3 meter, mungkin itu kalau panjangnya kurang, kemudian TPK menambahkan di lebarnya, karena tempatnya hanya disitu. Sehingga untuk mengurangi volume panjang, jadi jumlah volume keseluruhan itu nanti sudah ketemu, sesuai dengan RAB yang ada,” ungkapnya, Senin (17/2/2025).
“Dalam pelaksanaan sudah sesuai RAB. RAB-nya dikasih pasir. Tapi kalau memang tidak dikasih pasir, coba jenengan (anda) klarifikasi ke TPK saja,” lanjut Susilowati.
Susilowati menambahkan, memang panjang tadi dengan ketambahan itu mungkin karena situasi jalan yang agak lebar, sehingga itu kalau disisakan lucu. Maksudnya kalau yang dibutuhkan 3 meter, kalau 2,60 cm itu nanti tidak sampai pinggir.
“Sehingga untuk volume panjang mungkin dengan tambahan pasir, yang bawahnya beralas pasir tadi untuk penambahan volume yang melebihi lebar, bukan panjang,” ucapnya.
Terkait monev, terangnya, karena dirinya belum ada monev dan untuk laporan ke kecamatan sementara belum ada.
Untuk penambahan volume, kemudian dikurangi dari volume pasir, itu seharusnya itu dibuatkan berita acara, namun mungkin saat ini belum.
“Karena kami juga belum sempat monev ke desa, karena ini masih terkait dengan perencanaan yang 2025 kemarin. Sehingga kami belum sempat monev untuk adminitrasi ataupun visik di desa,” ungkap Susilowati.
“Coba besok kalau ada kekurangan atau penambahan untuk lebar, itu nanti biar dibuatkan berita acara. Karena Inspektorat sebagi auditor itu biasanya dibuatkan berita acara, untuk kurang dan lebihnya tidak masalah,” jelasnya.
Disinggung terkait standart ketebalaan paving T8, tapi saat diukur hanya T7, Susilowati menjelaskan, bisa jadi begitu, mungkin kalau masalah T itu nanti yang punya alat dan lain-lain adalah auditor.
“Jadi nanti yang menentukan auditor. Nanti inspektorat ketika memeriksa di desa tersebut, misalnya T-nya kurang, nanti desa disuruh mengembalikan atau mungkin disuruh menambah volumenya,” katanya.
Sementara itu, HM ketua TPK (Tiem Pelaksana Kegiatan) mengakui, kalau masalah tidak dikasih pasir, hiya ia akui.
“Yang tanpa memakai pasir itu 150 meter dan yang dikasih pasir 150 meter. Bahkan untuk menutup kekurangan dari pasir, kami menambahkan volume lebih yang di RAB yakni 2.5 meter dijadikan 3 meter,” terang HM.
Terpisah, PS ketua BPD desa setempat saat disinggung terkait permasalahan tersebut, dia mengatakan, kalau untuk RAB dirinya kurang mengetahui.
“Jadi untuk lebar dan anggarannya berapa saya kurang tau. Kalau untuk penambahan volume itu belum sampai ke saya sebagai BPD. Kalau untuk kurangnya pasir atau penambahan volume biasanya ada musyawarah sehabis pembangunan, tapi sampai sekarang belum ada. Padahal sudah tahun 2024. Kalau untuk monev dari kecamatan ataupun Inspektorat saya tidak tau, karena dari pihak desa tidak memberi informasi ke saya,” terangnya.
“Kalau saya tidak meminta saya tidak pernah dikasih informasi. Kalau soal waktu pelaksanaan saya dikasih tau dan itupun sudah melalui musyawarah juga. Tapi sewaktu berjalannya pelaksanaan saya mau menyuruh anak buah saya takut dibilang mengganggu. Intinya informasi dari desa ke BPD sangat minim,” tambah PS.
Lanjutnya, kalau BPD dibutuhkan dan diberdayakan hanya saat kegiatan tertentu.
“Kalau untuk kurangnya volume itu urusannya Inspektorat dan saya pernah ngomong kalau membangun di desa jangan sampai mengurangi material. Yang penting saya sudah memberikan arahan, kalau awal saya jadi BPD ada perubah tapi kalau yang ini saya belum tau,“ pungkas PS.
Diketahui, sebelumnya diberitakan di suarajateng.net, dengan judul ‘Gak Bahaya, Proyek DD Swakelola Senilai 193 Juta Kok Dipihakketigakan’ tertanggal (8/1/2025).
(ANTO)
