
SEMARANG, SUARAJATENG — Aroma busuk dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak dari proyek pembangunan fasilitas panjat tebing di Stadion Jatidiri Semarang, Selasa (7/10/2025).
CV. EBP (Insan Buana Perkasa), selaku rekanan resmi, mengaku menjadi korban pembajakan perusahaan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh pelaksana proyek, RMG, dengan bayang-bayang dukungan dari oknum pejabat dan anggota DPRD.
Kisruh ini bermula ketika manajemen CV. EBP menemukan adanya pembuatan akta cabang ilegal yang digunakan untuk membuka rekening proyek tanpa seizin direktur utama.
Akta tersebut, menurut penelusuran tim, dibuat oleh notaris di Kendal, Uddiyana Bhanda Adi Negara.
Namun, saat pihak CV. EBP mencoba mengklarifikasi, sang notaris justru menghindari pertemuan dan memblokir kontak komunikasi.
Menanggapi hal itu, pihak CV. EBP segera mengambil langkah hukum internal dengan memblokir rekening cabang ilegal yang dianggap menjadi alat manipulasi keuangan proyek.
Lantas, Sunar perwakilan manajemen CV. EBP, mengecam keras tindakan sepihak RMG yang dinilai arogan dan menabrak aturan.
“Melihat arogansi saudara selaku pelaksana lapangan, tidak mungkin berani melakukan tindakan konyol tersebut apabila tidak ada pihak yang membackup. Kami menduga ada aktor intelektual di belakang yang mencatut nama institusi seperti Polda dan Kejaksaan,” tegasnya.
Lebih jauh, Sunar mengungkap adanya dugaan teror dan ancaman terhadap direktur utama CV. EBP, yang dinilai sebagai bentuk tekanan agar perusahaan tunduk pada kehendak pihak tertentu.
“Kami sangat menyayangkan adanya intimidasi terhadap pimpinan kami. Rimang belum menjalankan prosedur sebagaimana mestinya di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kemenangan Rimang dalam proses lelang proyek tidak serta merta memberi hak untuk menguasai perusahaan CV. EBP.
“Ada prosedur hukum dan administratif yang harus dipatuhi. Tidak bisa seenaknya mengatasnamakan perusahaan tanpa izin dan dasar hukum yang sah,” tambahnya.
Sunar berharap semua pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan persoalan sesuai koridor hukum.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Semua pihak harus menghormati aturan agar tidak ada yang dikorbankan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola proyek pemerintah yang kembali diwarnai praktik penyalahgunaan wewenang, intervensi politik, dan dugaan permainan kekuasaan.
CV. EBP memastikan akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik perusahaan sekaligus membuka tabir pihak-pihak yang bermain di balik proyek panjat tebing Jatidiri Semarang.
(Tim redaksi)