
SUARA JATENG, BLORA – Kabar panas tengah mengguncang lingkungan Dinas Bapperida, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Angkat Bicara terkait polemik PPPK, Sabtu (4/10/2025).
Sorotan tajam publik kini tertuju pada sosok pegawai PPPK berinisial (S), yang diketahui pernah secara resmi mengundurkan diri usai mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.
Namun, belakangan ia justru kembali ditarik dan bahkan sudah dilantik sebagai pegawai PPPK penuh waktu.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat maupun internal pemerintahan.
Banyak pihak mempertanyakan konsistensi dan integritas regulasi kepegawaian di Kabupaten Blora.
SUARA JATENG, mencoba menelusuri kejelasan kasus ini dengan melakukan klarifikasi langsung kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ditanya apakah peserta tes PPPK yang sudah mengundurkan diri seusai seleksi 2021/2022 masih bisa ditarik kembali ke instansi asal, pihak BKN menjawab tegas.
“TIDAK BISA DITARIK KEMBALI.”
Namun, pernyataan resmi tersebut justru dibantah oleh BKPSDM Blora.
Melalui Kepala Bidang Pengadaan Pegawai, Toha, BKPSDM menyatakan bahwa BKN salah memberikan jawaban dan bahkan disebut telah menghubungi BKPSDM Blora untuk meminta maaf.
“BKN yang salah jawab, mereka juga sudah telepon kami dan minta maaf,” ujar Toha menegaskan.
Pernyataan itu sontak menimbulkan gelombang kontroversi baru.
Publik dibuat bingung, bagaimana mungkin lembaga sebesar BKN yang memiliki otoritas tertinggi di bidang kepegawaian bisa “salah menjawab” lalu mengubah posisi hanya karena klarifikasi dari daerah.
Kebingungan publik semakin dalam, sebab fakta pengunduran diri Septi dilakukan secara sadar dan tertulis secara resmi.
Jika benar ia dapat kembali diangkat sebagai PPPK, maka muncul dugaan adanya celah manipulasi dan pelanggaran aturan kepegawaian.
Kini, kasus ini menjadi buah bibir panas di Kabupaten Blora.
Masyarakat mendesak pemerintah pusat turun tangan untuk menertibkan mekanisme kepegawaian daerah dan memastikan tidak ada permainan atau perlakuan istimewa di balik jabatan aparatur negara.
“Kalau BKN sudah tegas bilang tidak bisa, tapi di Blora bisa, ada apa di balik semua ini” ujar U salah satu masyarakat Blora.
Kasus PPPK Blora ini kini menjadi simbol kekacauan birokrasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus segera diungkap tuntas.(Achmad)