
Bandung – Suarajateng.net – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan lintas daerah. Hasil pengembangan kasus yang dilakukan secara intensif berhasil membongkar sindikat penggelapan sepeda motor yang diduga kuat akan mengirimkan kendaraan hasil kejahatan tersebut ke luar negeri. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penggelapan sepeda motor dengan modus sewa dan gadai fiktif di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas menemukan adanya pola kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari satu pelaku dan jaringan penadah lintas provinsi.
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng kemudian melakukan pengembangan hingga ke Bandung. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta beberapa terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari keterangan para pelaku, sepeda motor hasil penggelapan tidak hanya dipasarkan di dalam negeri, tetapi juga dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur tertentu,” ungkap sumber kepolisian yang terlibat langsung dalam penyelidikan.
Lebih lanjut, kendaraan-kendaraan tersebut diduga akan dikirim setelah melalui proses penghilangan identitas, termasuk penggantian nomor rangka dan nomor mesin. Hal ini mengindikasikan adanya kejahatan terstruktur dan sistematis yang berpotensi merugikan masyarakat dalam skala besar.
Polda Jateng menegaskan bahwa pengungkapan ini masih akan terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk jaringan penadah besar dan pihak-pihak yang berperan sebagai penghubung pengiriman ke luar negeri.
“Kasus ini belum selesai. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk alur distribusi dan tujuan pengiriman kendaraan,” tegas pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penyewaan kendaraan yang tidak jelas serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai kejahatan penggelapan kendaraan bermotor yang kian meresahkan.
–ima’we
