SUARA JATENG, KLATEN – Meski telah ramai menjadi polemik dan tema utama pemberitaan beberapa media online, nyatanya aktifitas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Klaten masih leluasa berjalan.
Seperti yang terlihat pada hari Rabu, (18/09/2024) sekira pukul 18.21 WIB menjelang malam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.574.30 WONOSARI,yang tepatnya berada di Jl.Pakis-Daleman,dusun 1,Bentangan, Kecamatan Wonosari, kabupaten Klaten Jawa Tengah (56473) nampak sebuah kendaraan jenis Truk yang di duga telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM didalam nya, tengah mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dalam jumlah yang tidak semestinya atau melebihi batas yang ditentukan oleh Pertamina, dalam aksi nya kendaraan tersebut menggunakan Barcode dan plat nomor dalam jumlah yang banyak, kendaraan tersebut nekat mengisi dengan cara bolak balik di SPBU hingga tangki penampung BBM di dalam kendaraan tersebut terisi penuh. Dalam pantauan awak media, sebelumnya ditemukan sebuah kendaraan jenis Truk yang berwarna kuning dengan plat nomor AD 1303 TV yang di duga telah di modifikasi “ngangsu” BBM Bersubsidi jenis solar, kendaraan tersebut di duga telah berulang kali melakukan pengisian dengan cara bolak balik di SPBU.
Setelah tim awak media meng konfirmasi kepada sopir tersebut, dirinya mengakui bahwa benar sopir tersebut melakukan pengangkutan/ “pengangsuan” BBM Bersubsidi jenis solar. Setelah dikonfirmasi lebih lanjut kepada operator, operator mengaku sudah mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan modifikasi “ngangsu”, menurut penuturan operator diduga dirinya menerima upah dari pengisian yang dilakukan ke kendaraan modifikasi tersebut. Dan armada tersebut milik seseorang yang bernama HASAN yang diduga sebagai oknum anggota TNI yang masih aktif. ” Pungkas supir ”
Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar
Dengan adanya peristiwa yang terjadi di SPBU 44.574.30 wonosari tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh instansi dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Klaten. Dimana pelanggaran yang seharusnya menjadi pioritas pengawasan justru terkendali rapi oleh mafia BBM subsidi di Kabupaten Klaten.
Hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kelangkaan BBM, kami selaku awak media berharap agar pihak Polda Jateng dan Bahkan Pertamina dapat menindak tegas siapa saja oknum yang bermain dalam praktik ilegal tersebut, karena hal ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.
