
BLORA, SUARA JATENG — Pengadilan Negeri Blora Kelas IB menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Ruang Sidang Cakra. Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum, antara lain Kejaksaan, Polres, Rutan, dan para advokat di wilayah Blora, pada Rabu (16/04/25).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan sistem peradilan yang unggul serta pelayanan prima kepada masyarakat dan para pencari keadilan. Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan sejumlah regulasi penting yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan peradilan modern dan transparan.
Beberapa peraturan yang disosialisasikan antara lain:
PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu;
PERMA Nomor 1 hingga 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang restitusi korban, keberatan pihak ketiga, dan mediasi elektronik;
PERMA Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 yang fokus pada administrasi perkara dan persidangan secara elektronik;
Keputusan Ketua MA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik;
serta kebijakan pengiriman berkas kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Sucipto, S.H., salah satu advokat senior yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai sosialisasi ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap perkembangan hukum dan sistem peradilan yang semakin digital.
“Harapan ke depannya, semoga sistem ini semakin lancar, mudah, dan meringankan langkah kami sebagai advokat dalam membela klien,” ujar Sucipto.
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara lembaga peradilan dan para aparat penegak hukum untuk terus memperbaiki pelayanan hukum kepada masyarakat. Ketua Pengadilan Negeri Blora, Nunung Kristiyani, menyampaikan terima kasih atas partisipasi seluruh pihak yang hadir dan mendukung suksesnya acara ini.