
SEMARANG – Suarajateng.net – Sejumlah pedagang eks Barito yang sebelumnya beraktivitas di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) kembali menyuarakan keluhan terkait proses relokasi ke Pasar Klitikan Barito Penggaron, Kota Semarang.
Mereka menilai kebijakan relokasi yang dijanjikan sebagai solusi justru belum sepenuhnya berpihak pada pedagang kecil.
Pasca berakhirnya masa sewa lahan di kawasan MAJT, para pedagang diarahkan menempati dua lokasi relokasi, yakni eks Jogja Mall Dargo dan Pasar Klitikan Barito Penggaron. Lokasi Penggaron sendiri sejak awal digadang-gadang sebagai tempat relokasi resmi bagi pedagang klitikan eks Barito.
Namun, berdasarkan pengakuan sejumlah pedagang, proses penempatan di Pasar Klitikan Penggaron dinilai tidak berjalan sesuai harapan. Beberapa pedagang mengaku kesulitan memperoleh kios maupun lahan, dengan alasan ketersediaan tempat yang disebut telah penuh.
“Katanya tidak ada kios kosong, tapi di lapangan kami melihat masih banyak kios dan lahan yang tidak terpakai,” ujar salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (tanggal menyesuaikan).
Para pedagang juga menyoroti kondisi di area pasar yang justru diisi oleh pedagang lain, seperti pedagang buah, yang disebut-sebut bersifat sementara. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pedagang relokasi mengenai skema penataan dan prioritas pemanfaatan lokasi pasar.
Di sisi lain, pengelola Pasar Klitikan Barito Penggaron sebelumnya menyatakan bahwa penataan pedagang dilakukan sesuai dengan kapasitas dan peruntukan pasar, serta mempertimbangkan ketertiban dan kelayakan lokasi. Penempatan pedagang disebut mengikuti aturan dan tahapan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, isu adanya dugaan praktik lobi untuk mendapatkan lokasi strategis juga beredar di kalangan pedagang. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perdagangan Kota Semarang terkait tudingan tersebut.
Pemerintah Kota Semarang diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme relokasi, ketersediaan kios, serta penataan pedagang di Pasar Klitikan Barito Penggaron, agar tidak menimbulkan kesan ketidakadilan di tengah upaya penataan kota.
Pedagang berharap relokasi benar-benar menjadi solusi keberlanjutan usaha mereka, bukan justru menambah beban ekonomi. Transparansi dan komunikasi dinilai menjadi kunci agar kebijakan relokasi dapat diterima semua pihak.
–ima’we
