
BLORA, SUARA JATENG – Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berasal dari Negara China, yang mendirikan pabrik pengolahan batu kapur bernama PT. Kapur Rembang Indonesia (KRI) yang berada di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang membuat kericuhan dengan warga sekitar, Jum’at (15/11/2024).
Pabrik seluas 14 Hektar tersebut melakukan pengolahan batu kapur dengan bahan baku pembakaran menggunakan batu bara, yang mana kepulan asap yang ditimbulkan dari proses pembakaran tersebut baunya sangat menyengat, dan meresahkan warga. Khususnya warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang Desanya hanya berjarak kurang lebih 700 meter dari lokasi pabrik.
Warga Desa Jurangjero pun tak tinggal diam, puluhan kali warga melayangkan protes kepada PT. KRI, namun protes dari warga Desa Jurangjero tidak digubris sama sekali. Hingga akhirnya warga geram dan mendatangi langsung pabrik tersebut.
Pada Rabu malam (13/11), sekira pukul 20.00 WIB, puluhan warga mendatangi pabrik tersebut dan menyampaikan protes terkait kepulan asap yang ditimbulkan dari proses pembakaran baunya sangat menyengat. Malam itu warga meminta kepada pihak pabrik untuk mengecilkan blower, agar asap yang ditimbulkan tidak terlalu besar.
Namun, pihak pabrik menolak, sehingga terjadi cek cok, hingga salah seorang WNA mengambil gunting dan menusukkan gunting tersebut kepada beberapa warga yang malam itu berada dilokasi. Alhasil, 7 warga Desa Jurangjero mengalami luka tusuk senjata tajam tersebut.
Setelah terjadi penusukkan kepada 7 warga Desa Jurangjero oleh seorang WNA, emosi warga pun memuncak, puluhan wargapun kembali dengan membawa alat seadanya dan melakukan pengrusakan kantor PT. KRI dan 2 unit mobil milik PT. KRI.

“Jam 9 malam rumah saya didatangi warga dan melaporkan kalau mereka ditusuk oleh orang asing yang ada di PT. KRI. Ada 7 warga saya yang terluka mas, 2 warga malam itu langsung ke RS PKU untuk visum,” ucap Kades Jurangjero, Kamis (14/11).
“Awalnya warga hendak konfirmasi karena warga merasa terganggu lantaran asap pembakaran dari batu bara, pihak PT membantah tidak ada bau, disitulah terjadi
cek cok yang berujung penusukan kepada beberapa warga,” imbuhnya.
Tak terima atas penganiayaan tersebut, Kamis pagi, (14/11) sekira pukul 11.00 WIB, ratusan warga dengan mengendarai 3 truk dan 1 mobil mendatangi Polres Rembang untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang di alami 7 warga Desa Jurangjero tersebut.
Dari pantauan awak media SUARA JATENG.NET, Kamis malam, (13/11) ratusan warga Desa Jurangjero masih berada Polres Rembang. Dan hingga Jum’at pagi (15/11) sekira pukul 10.00 WIB, masih ada puluhan warga Desa Jurangjero yang berada Polres Rembang.
Perlu diketahui, beberapa awak media sudah mencoba mendatangi PT. KRI, namun pihak PT menolak kedatangan awak media tersebut. Awak media tidak di izinkan masuk ke lokasi pabrik, dan pihak PT pun tidak ada yang keluar menemui awak media tersebut.
Di dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Bukan dikeruk oleh warga negara asing, apalagi diketahui PT. KRI belum boleh beroperasi karena izinnya belum beres. Sehingga PT. KRI disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Izin yang dimiliki baru izin Rintek dan Pertek. Sehingga PT. KRI diperbolehkan membuka segel hanya untuk melakukan uji coba mesin, bukan beroperasi.