
BREBES, SUARAJATENG — Aktivitas tambang Galian C ilegal di wilayah Kutamendala, Kabupaten Brebes, kembali menjadi sorotan publik. Meski sudah berulang kali diberitakan oleh media dan dikeluhkan warga sekitar, kegiatan penambangan tanpa izin itu masih tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Warga menilai keberadaan tambang ilegal tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, jalan rusak akibat lalu lintas truk pengangkut material, serta meningkatnya debu yang mengganggu kesehatan masyarakat. Namun hingga kini, belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Padahal, aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam aturan tersebut, Pasal 158 menyebutkan bahwa:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, apabila aktivitas tambang menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), yang menyebutkan:
> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera menertibkan kegiatan tambang ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.
—tim red