
Semarang – Suarajateng.net, Pemerintah Kota Semarang resmi menetapkan penutupan total tempat karaoke di kawasan Argorejo (Sunan Kuning) selama lima hari pada awal Ramadan dan saat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 119/KEP/2026 tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan. Selain kewajiban tutup lima hari, pengelola juga dilarang merekrut Pemandu Lagu (LC) baru maupun tenaga freelance selama bulan Ramadan.
Namun, kebijakan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan pelaku usaha dan pekerja hiburan malam terkait pengawasan serta dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Pengawasan Diperketat,
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Drs. Agus Setiawan, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan patroli dan monitoring rutin selama Ramadan.
“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar, termasuk penutupan sementara hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Satpol PP disebut akan berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan tidak ada operasional terselubung selama masa penutupan total.
Dampak Ekonomi dan Pekerja,
Di sisi lain, sejumlah pekerja hiburan mengaku khawatir dengan pembatasan tersebut, terutama larangan rekrutmen LC baru yang dinilai membatasi peluang kerja musiman menjelang Ramadan.
Seorang pengelola karaoke di kawasan Argorejo yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kebijakan serupa setiap tahun selalu berdampak pada penurunan pendapatan.
“Kalau tutup lima hari tentu ada dampaknya. Tapi kami tetap mengikuti aturan pemerintah,” ujarnya.
Konsistensi Penegakan?
Publik juga menyoroti konsistensi pengawasan di lapangan. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya, masih ditemukan laporan operasional terbatas yang berlangsung secara tertutup.
Pengamat kebijakan publik di Semarang menilai, efektivitas kebijakan tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga pada pengawasan yang konsisten dan transparan.
“Yang penting bukan hanya SK-nya, tetapi implementasi dan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Semarang menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga suasana religius dan ketertiban umum selama Ramadan. Namun, pengawasan ketat dan transparansi penegakan aturan akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.
–ima’we
