
BLORA – suarajateng.net Ketegangan baru muncul di Kabupaten Blora setelah DPC Grib Jaya Blora resmi melaporkan aktivitas tambang minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, ke Polres Blora pada Rabu (10/12/2025). Laporan itu menyoroti kembali tragedi kebakaran di lokasi yang dikenal sebagai “Sumur Maut”, yang menewaskan lima warga. Hingga kini, belum ada satu pun penetapan tersangka maupun tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang disebut masih terus beroperasi.
Ketua DPC Grib Jaya Blora, Dwi Jatmiko, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah awal dari serangkaian upaya menekan penegakan hukum agar bergerak.
“Lima nyawa warga Blora hilang. Tidak ada tersangka, tapi pengeboran ilegal tetap jalan. Ini bukan hanya kelalaian, ini penghinaan terhadap hukum dan kemanusiaan. Kami punya bukti visual aktivitas ilegal itu masih berlangsung,” tegasnya.
Sikap keras Grib Jaya muncul setelah kekecewaan mendalam atas lambatnya proses hukum, meskipun Bupati Blora Arief Rohman sebelumnya telah meminta penghentian total aktivitas ilegal pasca tragedi kebakaran tersebut.
Ultimatum Grib Jaya untuk Polres Blora
Humas DPC Grib Jaya Blora, Isa Yuli Harianto, menyampaikan ultimatum tegas kepada aparat penegak hukum.
“Kami menuntut tindakan konkret. Polres sudah menerima laporan kami, tapi janji saja tidak cukup. Kami mendesak penetapan tersangka terkait kematian lima korban, sekaligus penghentian dan penyitaan seluruh peralatan tambang ilegal di Desa Gandu,” ujarnya.
Organisasi itu juga menegaskan siap mengerahkan massa jika dalam waktu dekat tidak ada progres hukum yang jelas dan transparan.
“Ini bukan ancaman kosong. Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Jika hukum tumpul, rakyat yang akan menajamkannya. Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku bisnis ilegal ditindak tegas,” tambah Dwi Jatmiko.
Publik Menanti Langkah Aparat
Kasus “Sumur Maut” kembali menjadi sorotan tajam di tengah minimnya perkembangan penyelidikan. Publik Blora kini menunggu apakah Polres Blora akan segera mengambil langkah tegas untuk mengamankan lokasi, menghentikan aktivitas pengeboran ilegal, serta memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum berada dalam posisi krusial. Tanggung jawab kini berada di tangan aparat kepolisian: meredam keresahan publik dengan tindakan nyata, atau membiarkan situasi berkembang menjadi aksi massa yang semakin sulit dikendalikan.(*) Tim
