
BLORA, SUARA JATENG – Proyek paving di RT 002 RW 002 bersumber dari Dana Desa (DD) 2024 sebesar Rp 193.074.000 di Desa Bogem, Kecamatan Japah, masyarakat tidak diberdayakan.
Terbukti, DD yang seharusnya pekerjaan swakelola untuk kesejahteraan masyarakat desa setempat, namun hal ini tidak diindahkan kades.
“Kalau pembangunan proyek paving blok yang berada di RT 002, RW 002 diborongkan, sampai suami saya mau ikut kerja tidak diperbolehkan sama tukang yang ikut kerja,” ucap S, saat dikonfirmasi wartawan.
“Apalagi setau saya, pembangunan paving tidak diberikan dasaran pasir, cuma pakai pedel, untuk dasaran sebelum pemasangan paving,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bogem, Kamto saat disinggung terkait pekerjaan DD yang notabene swakelola, malahan dipihakketigakan (diborongkan), dia tidak menjawabnya.
“T 8,” jawab Kamto, saat dihubungi tim Suara Jateng melalui via WhatsApp pribadinya.
Sementara itu, HM ketua TPK (Tiem Pelaksana Kegiatan) Desa Bogem mengatakan, pekerjaan ini tidak dipihakketigakan (tidak diborongkan), namun dikerjakan warga dan dibayar harian.
“Kalau masalah tidak dikasih pasir iya saya akui, yang tanpa memakai pasir itu 150 meter dan yang dikasih pasir 150 meter. Bahkan untuk menutup kekurangan dari pasir kami menambahkan volume lebih yang di RAB yakni 2.5 meter, dijadikan 3 meter,” terangnya.
“Untuk ketebalan paving kami pesen di tokonya, minta tebal 8 dan kekerasan 300. Kalau kurang tebal atau gimana itu bukan kesalah desa, tapi kesalahan toko bangunan yang menyediakan paving itu. Bahkan dulu paving datang sudah saya ukur ya T8, kalau sekarang kurang ya saya tidak tau,” lanjut HM.
Terpisah, AR Sekertaris Desa Bogem memaparkan, bila pekerjaan itu swakelola, tidak borongan. Bahkan waktu monev dari Inspektorat dan PMD tidak ada masalah dan tidak ada temuan.
“Bila ada kekurangan biasanya saya langsung kordinasi sama pendamping desa dan PMD, saya minta petunjuk supaya pembangunan desa lebih terkontrol. Bahkan saya sering mengingatkan kepada TPK untuk pembangunan harus sesuai spek dan jangan sampai tidak sesuai,“ terang AR saat ditemui tim Suara Jateng, dikantornya.
Senada, EP Kadus Desa Bogem, dia pernah menayakan ke Kaswadi (pekerja) waktu pembangunan dulu dikerjakan dengan senilai 15.000 per meter.
“Jadi semua diborongkan, sekitar Rp 13.000.000. Padahal di RAB itu buat tenaga Rp 59.000.000,” ungkap EP.
Sementara itu, KS salah satu pekerja yang memasang paving di Rt 002 RW 002 membenarkan, kalau waktu pemasangan paving diborongkan.
“Tapi dengan nilai berapa saya lupa, soalnya sudah lama. Seingat saya dulu lebar 3 meter dan panjang 300 meter, tapi benar itu diborongkan tidak harian (tidak swakelola),” tandasnya.
Diketahui, papan informasi yang terpasang tertulis, Pemerintahan Kabupaten Blora, Desa Bogem, Kecamatan Japah.
Kegiatan: Pembangunan jalan paving
Volume : 300 X 2,6 Meter
Lokasi : RT 002 RW 002
Biaya : Rp 193.074.000
Sumber Dana : Dana Desa
Tahun Anggaran : 2024
(ANTO)