Blora, suarajateng.net – 15 Februari 2026 Forum Blora Lestari (FBL) secara resmi melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah di Semarang. Surat tersebut berisi permohonan agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penghentian sementara penerbitan izin konsesi hutan dan izin pertambangan.
Dalam surat bernomor SJ/FBL/JTG/II/2026 tertanggal 15 Februari 2026, FBL menyampaikan bahwa arahan Presiden bertujuan memperkuat penegakan aturan pengelolaan hutan dan tambang serta menjamin keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat daerah, dikutip dari https://cakranusantara.or.id
FBL menilai Kabupaten Blora merupakan wilayah yang memiliki potensi tambang mineral dan batubara, sekaligus kawasan hutan yang memiliki peran penting secara ekologis dan sosial bagi masyarakat. Karena itu, potensi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk IUP Operasi Produksi (OP), dinilai perlu ditinjau ulang agar selaras dengan kebijakan nasional.
Dalam surat tersebut, FBL memohon kepada Gubernur Jawa Tengah cq Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk tidak menerbitkan izin IUP OP maupun perpanjangan izin pertambangan baru di wilayah Kabupaten Blora selama satu tahun, sesuai arahan Presiden. Selain itu, mereka juga meminta agar proses izin yang masih dalam tahap kajian atau persetujuan dilakukan peninjauan kembali.
FBL menegaskan bahwa langkah tersebut penting guna mengutamakan perlindungan lingkungan hidup, menjaga ketersediaan air bersih, serta memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Surat permohonan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan nasional terkait penataan sektor kehutanan dan pertambangan, sekaligus sebagai upaya mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan berkeadilan di Kabupaten Blora.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait tindak lanjut atas surat tersebut.
(Redaksi)
