
BLORA, SUARAJATENG.CO.ID – Dugaan penyimpangan dana publik kembali mencuat di Kabupaten Blora. Proyek pembangunan jalan di Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, yang bersumber dari dana aspirasi, diduga kuat bermasalah dan mengarah pada proyek fiktif. Pasalnya, meski anggaran disebut telah cair sejak 23 Mei 2025, hingga kini tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan RT 06 RW 01 masih rusak parah, berlubang, dan membahayakan keselamatan warga. Tidak ditemukan tanda-tanda pekerjaan fisik, baik berupa material, alat berat, maupun papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Seorang warga berinisial BD mengungkapkan kekecewaan dan kemarahan masyarakat. Menurutnya, proyek yang dijanjikan hingga kini hanya sebatas wacana, sementara penderitaan warga terus berlangsung.

“Informasinya dana sudah cair, tapi di lapangan nol besar. Jalannya tetap rusak parah. Ini proyek aspirasi atau proyek siluman?” ujarnya tegas.
Alasan Kades Dipertanyakan, TPK Tak BergerakSaat dikonfirmasi, Kepala Desa Gaplokan, Lastari, berdalih belum melaksanakan proyek karena mengalami kecelakaan. Namun alasan tersebut dinilai tidak logis dan tidak dapat dibenarkan secara administrasi.
Dalam sistem pemerintahan desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memiliki kewenangan untuk tetap menjalankan proyek meskipun kepala desa berhalangan. Namun faktanya, hingga kini TPK tidak menunjukkan aktivitas apa pun di lapangan.
Ketika diminta penjelasan mengenai besaran anggaran, sumber dana, serta mekanisme pencairan, Kades justru menghindar dan memberikan jawaban tidak relevan. Sikap ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi pengelolaan dana.
Desakan Audit dan Proses Hukum
Kondisi tersebut memicu desakan keras dari masyarakat agar Inspektorat Kabupaten Blora, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan pemeriksaan hukum terkait pencairan dana tertanggal 23 Mei 2025.
“Ini bukan lagi soal administrasi, tapi dugaan perampasan hak rakyat. Jangan biarkan uang negara hilang tanpa jejak. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum,” tegas warga lainnya.
Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan sanksi tegas jika terbukti terjadi penyimpangan. Mereka menegaskan tidak membutuhkan dalih kecelakaan maupun alasan pribadi, melainkan pembangunan nyata yang menjadi hak warga desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi terkait kelanjutan proyek tersebut. Publik kini menanti keberanian pemerintah daerah dan APH: menegakkan hukum atau membiarkan dugaan proyek fiktif ini menguap begitu saja.
