
GROBOGAN, SUARAJATENG – Diduga Proyek pembangunan talud diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis dan spesifikasi yang telah ditentukan.
“Pengerjaan talud dilakukan secara asal-asalan hanya mementingkan bentu tanpa memperhatikan kualitas.
Hal ini berpotensi menyebabkan kerusakan dini, talud tidak berfungsi optimal, dan merugikan keuangan negara.
“Dugaan ini juga menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan atau korupsi dalam proyek tersebut., Rabu (10 Sep 2025) Jam 12. 10. 51 WIB.
Pekerjaan Pemasangan Talud Avour di jalan Plosoharjo 1, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
Nomor Kontrak dan Tanggal: 056.1/112.35/III/2025, tanggal (26 Juni 2025).
Anggaran dan Nilai : Tahun Anggaran 2025, dengan nilai Rp 192.523.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) Jangka Waktu Pelaksanaan: 90 (sembilan puluh) Hari penyediaan (CV RINDANG WIJAYA).
“Menurut pantauan awak media dilapangan pengerjaan talud pemasangan talud Kualitas material yang digunakan dinilai buruk Pengerjaan talud tidak teliti, terlihat banyak rongga atau celah Pemasangan talud tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Fungsi utama talud adalah menahan tanah dan mencegah longsor atau banjir Kurangnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan pembangunan talud dapat menyebabkan talud tidak berfungsi maksimal.
“Jika pengerjaan talud dilakukan secara asal-asalan, talud akan lebih cepat rusak dan tidak mampu menjalankan fungsinya secara efektif.
Proyek yang dikerjakan secara asal-asalan akan cepat rusak dan membutuhkan perbaikan, menyebabkan pemborosan anggaran negara dan potensi kerugian besar.
“Pengerjaan yang tidak sesuai standar seringkali mengindikasikan adanya penyimpangan atau praktik korupsi Praktik korupsi ini dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, seperti kontraktor.
Belum ada upaya atau langkah-langkah penting yang diambil untuk memperbaiki talud.(Tim redaksi)