
SUARAJATENG, GROBOGAN – Kasus dugaan penggunaan surat kuasa yang tak sah oleh seorang oknum pengacara di Kabupaten Grobogan kembali mencuat ke publik. Ali Mashudi, seorang yang mengaku sebagai kuasa hukum, dituding menggunakan dokumen kuasa bermasalah untuk mewakili klien dalam urusan penagihan utang, (3/7/25).
Namun, pernyataan terbaru dari Abdul Fatah—warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug—membuat kasus ini memasuki fase yang semakin membingungkan. Ia mengaku tak pernah merasa memberikan kuasa, apalagi menandatangani dokumen resmi kepada pihak mana pun.
“Saya sangat kaget saat tahu ada surat kuasa atas nama saya, padahal saya tidak pernah tanda tangan atau memberi izin,” ungkap Abdul Fatah saat ditemui awak media, Kamis (3/7).
Yang lebih mengejutkan, dalam surat kuasa tersebut turut tertera nama seorang pengacara lain, yakni Agus Wahyudi, S.H., yang menurut Abdul Fatah sama sekali tidak dikenalnya.
“Saya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan orang bernama Agus Wahyudi. Tiba-tiba namanya muncul dalam surat kuasa, ini aneh,” tambahnya.
Terkait temuan itu, pihak Abdul Fatah berencana untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan tersebut dengan menambahkan laporan resmi ke Polsek Gubug. Laporan ini akan menjadi bagian dari pengembangan kasus yang telah lebih dulu dilaporkan, yakni dugaan penyalahgunaan status kuasa hukum oleh Ali Mashudi dalam penagihan utang kepada seorang warga Semarang bernama Edy Wibowo.
Kini, munculnya dokumen kuasa kontroversial tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah tanda tangan tersebut benar milik Abdul Fatah, atau ada unsur pemalsuan yang disengaja?
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menguji keaslian dokumen serta menelusuri motif di balik penggunaan kuasa hukum yang dipermasalahkan ini.(TIM REDAKSI)