
SUARA JATENG, BLORA– Dugaan manipulasi data dalam rekrutmen PPPK di Kabupaten Blora, Jawa Tengah makin panas, publik dikejutkan dengan pegawai Bapperida berinisial S, Jumat (3/10/2025).
yang sudah resmi mengajukan surat pengunduran diri dari Dinas Bapperida Blora, namun justru bisa ditarik kembali.
Untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu, fenomena ini memantik kecurigaan adanya permainan aturan yang merugikan asas keadilan bagi peserta lain.
Maka dari itu, ‘Suara Jateng’ mencoba menanyakan ke Bapperida. Kasubag Umum dan Kepegawaian, Agus Widodo, dengan itu menjelaskan.
“Yang bersangkutan atas nama S memang awalnya kita yang mengusulkan. Setelah datanya naik, kita tinggal ngikutin saja. Waktu ada pengumuman BKN, saya memberi tahu secara lisan tanpa surat resmi. Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat.” Terangnya
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan, bagaimana mungkin seseorang yang mundur resmi dengan surat bisa tetap diloloskan.
Tak berhenti di situ, tim media juga menemui perwakilan BPKSDM Blora. Kepala Dinas Heru Eko Wiyono, Melalui Kabid Pengadaan Pegawai Toha, mengaku aturan di tahun 2022–2023 masih longgar.
“Setelah S selesai seleksi tes, ia mengundurkan diri. Tapi saat ada pengumuman lolos optimalisasi, S tetap bisa dipekerjakan lagi. Tidak ada aturan harus tetap bekerja sampai diangkat. Yang penting dua tahun pengalaman di bidang terkait. Jadi meskipun keluar resmi, tetap bisa jadi PPPK,” jelasnya.
Pernyataan ini semakin menimbulkan kontroversi, bagaimana mungkin seseorang yang sudah mengundurkan diri secara sadar dengan surat resmi masih bisa masuk daftar pengangkatan.
Celah aturan ini jelas rawan dimanfaatkan dan menimbulkan kesan adanya kongkalikong dalam rekrutmen PPPK Blora.
Kasus ini kini menjadi buah bibir publik. Masyarakat mendesak pemerintah daerah membuka transparansi penuh dan menjawab dugaan praktik kotor dalam proses rekrutmen PPPK.(Achmad)