BLORA, SUARA JATENG – Waloyojati, salah seorang warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora melaporkan Suwoto, selaku Kepala Desa (Kades) Jurangjero ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Hari Selasa (6/05/2025) sekira Pukul 12.04 WIB.
Waloyojati melaporkan Kades Jurangjero ke Kejaksaan Negeri Blora atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 hingga tahun 2024, serta dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun 2021.
Adanya dugaan penyelewengan anggaran desa tersebut muncul ketika melakukan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) pada tahun 2023 dan tahun 2024 di Dukuh Kembang, Desa Jurangjero. Ternyata pembangunan JUT tersebut tidak dilakukan di Dukuh Kembang, melainkan di area lahan pribadi milik Kades Bogorejo yang masuk wilayah Kabupaten Rembang.
“Kenapa JUT dibangun di wilayah Rembang ?, dan disitu hanya ada lahan milik Kades. Yang ada lahan milik warga dan masuk wilayah perbatasan Blora Rembang saja warga swadaya melakukan pembangunan jalan Mas,” ucap Waloyojati.

Selain dugaan penyelewengan anggaran desa, Waloyojati juga melaporkan dugaan Pungli dalam Program PTSL Tahun 2021. Yang mana ada 600 bidang tanah yang hendak didaftarkan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan membayar Rp350 ribu per satu bidang tanah.
“Kenapa kok ditarik sampai Rp350 ribu per satu bidang, itu ada yang jadi, ada yang tidak. Tapi kok yang SHMnya tidak jadi uangnya tidak di kembalikan sampai sekarang, padahal itu program PTSL tahun 2021,” terang Waloyojati.
Padahal, sesuai ketentuan dan aturan pada Program PTSL, biayanya gratis dan ditanggung Pemerintah. Namun memang ada biaya persiapan PTSL yang dibebankan kepada peserta, yang ditetapkan sebesar Rp150 ribu. Biaya ini digunakan untuk pengadaan patok, materai, dan biaya operasional.
Mirisnya, dari 600 bidang tanah yang di daftarkan untuk mendapatkan SHM melalui Program PTSL pada Tahun 2021 tersebut, ada beberapa warga yang belum menerima SHM sampai sekarang.
“Sampai sekarang ada yang belum jadi Mas, dari total 600 bidang, yang SHMnya sudah jadi sekitar 558, jadi masih ada 42 yang belum jadi, tapi ya kok uangnya tidak dikembalikan ke warga,” terang Waloyojati.
“Saya sebagai perwakilan warga Desa Jurangjero tidak terima Mas, dan pokoknya harus di usut mulai tahun 2021 sampai tahun 2024,” imbuhnya.
Waloyojati menambahkan, jika Kejaksaan Negeri Blora tidak menindaklanjuti aduan tersebut, dirinya akan kembali mendatangi Kantor Kejaksaan bersama massa dari Desa Jurangjero.
“Warga ingin dugaan kasus ini di usut sampai tuntas Mas, kalau ini tidak di usut dengan serius, saya bersama massa dari warga Desa Jurangjero akan mendatangi Kantor Kejaksaan Mas,” pungkasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko membenarkan jika ada aduan dari warga Desa Jurangjero atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar, namun dirinya belum bisa memberi keterangan lebih lanjut.
“Saya belum bisa menanggapi Mas, suratnya baru masuk kemarin, tunggu dispo (instruksi/perintah_red) pimpinan dulu,” ucapnya.(Tim redaksi)
