
Kendal — Suarajateng.net, Seorang pasien perempuan diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pelayanan kesehatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Kendal. Dugaan tersebut tertuang dalam Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit yang kini beredar luas di media sosial.
Dalam formulir tertanggal Jumat, 9 Januari 2026, pasien bernama Tri Nur Muzanatun menuliskan keluhan bahwa dirinya diusir dari ruang poli bedah oleh seorang dokter bedah berinisial dr. A.K. Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika pasien meminta waktu untuk berpikir dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami maupun keluarga sebelum menyetujui tindakan operasi.
Lebih lanjut, dalam formulir tersebut pasien mengaku mendapatkan ucapan bernada kasar, termasuk kata-kata yang dinilai merendahkan martabat pasien. Keluhan itu dituliskan langsung oleh pasien dan ditandatangani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas isi laporan.
Pada bagian saran, pasien berharap agar rumah sakit menyediakan dokter bedah lain serta segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pasien juga menyatakan tidak dapat memaafkan perlakuan yang dialaminya hingga yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf dan memperbaiki sikap.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit maupun dokter yang disebutkan dalam formulir tersebut. Namun, beredarnya dokumen ini memicu perhatian publik terkait etika profesi tenaga medis, khususnya kewajiban dokter untuk menjunjung tinggi empati, komunikasi yang manusiawi, dan hak pasien dalam mengambil keputusan medis.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan dokter dan pasien, tetapi juga potensi pelanggaran kode etik kedokteran yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme internal rumah sakit maupun lembaga etik profesi.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertulis pasien dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.(Tim)

