BLORA, SUARA JATENG – Diduga adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Medang 44.582.06 Jl Blora rembang Km08 yang diduga bekerjasama dengan pegawai Spbu.
Hasil pantauan awak Media malam hari di SPBU Medang, hal serupa yang bisa dilihat langsung dari CCTV Spbu.
disinyalir terdapat beberapa jerigen yang disebunyikan di para penimbun disekitar Spbu.
Pengawas Spbu Sutek dimintai keterangan mengatakan kalau tidak mengetahui adanya aktifitas pengambilan pengasu/penimbun pertalit di Spbu medang, dan sutikno mejelaskan kalau ganti sip operator sebetulnya tidak Tau dengan dalih operator yang berganti sif tidak mengetahui itu, dan sutek juga mejelaskan kalau barkot sehabis dipakai mengisi baru bisa dipakai lagi sekitar 3 jam akan tetapi bukti sewaktu awak media dilokasi tidak sama seperti yang dikatakan sutek. sutek juga mejalaskan kepada para operator kalau bermain dengan pengasu itu semua sudah reseko para operator
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum Polres Blora, Polda Jateng dan Pertamina pusat menindak tegas oknum Spbu ataupun Mafia BBM Bersubsidi di wilayah Kabupaten Blora sesuai UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
