Kulon Progo, DIY – Dugaan adanya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di SPBU 44.556.04 yang beralamat di Jl. Ngramang, Kedungsari, Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55652.
Berdasarkan pantauan awak media dan keterangan warga sekitar, terlihat aktivitas pengisian solar subsidi oleh armada tertentu yang diduga tidak berhak menerima BBM bersubsidi. Warga menyebut bahwa armada tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial JLS.
Menurut warga, praktik tersebut telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan keresahan, sebab solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor transportasi tertentu, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi.
> “Kami sering melihat kendaraan yang sama melakukan pengisian berulang kali. Diduga solar itu ditampung dan dijual kembali. Kalau begini terus, masyarakat kecil yang berhak justru sulit mendapat solar subsidi,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Aspek Hukum yang Dilanggar
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 60 miliar.
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001
Mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, maupun niaga BBM tanpa izin resmi, dengan ancaman penjara antara 3–5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001
Melarang pemalsuan atau penyelewengan jenis BBM dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Perpres No. 117 Tahun 2021 menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang berhak, bukan untuk armada industri atau kepentingan komersial lain.

Harapan Warga
Masyarakat berharap pihak berwenang, baik aparat penegak hukum maupun Pertamina, segera menindaklanjuti temuan ini. Penertiban diperlukan agar subsidi yang digelontorkan pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak.
> “Kami meminta agar pihak terkait turun langsung melakukan pengawasan dan menindak tegas oknum-oknum yang bermain dengan BBM bersubsidi ini,” tambah warga.(IMA)
