
SEMARANG – Suarajateng.net – Dugaan ketidaksesuaian data kendaraan yang digunakan pejabat publik kembali mencuat di Kota Semarang. Kali ini, sorotan tertuju pada kendaraan berpelat nomor H 1124 AP yang diduga digunakan oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, kendaraan tersebut secara fisik terlihat sebagai Toyota Kijang Innova berpelat putih. Namun, hasil pengecekan melalui aplikasi resmi Samsat justru menunjukkan data kendaraan minibus merek Daihatsu, bukan Toyota Innova sebagaimana tampak di lapangan.
Perbedaan antara data administrasi dan kondisi fisik kendaraan ini memunculkan tanda tanya serius, terutama karena kendaraan tersebut diduga digunakan dalam aktivitas kedinasan oleh pejabat struktural pemerintah daerah.
Sejumlah pengamat menilai, ketidaksinkronan ini berpotensi mengarah pada persoalan administratif yang tidak sederhana. “Jika pelat nomor yang terpasang tidak sesuai dengan identitas kendaraan di Samsat, maka ada potensi pelanggaran administrasi, bahkan bisa berkembang ke dugaan penyalahgunaan identitas kendaraan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Semarang.
Publik juga mempertanyakan status kepemilikan kendaraan tersebut. Apakah kendaraan itu merupakan aset dinas, kendaraan pribadi pejabat yang digunakan untuk kepentingan negara, atau justru kendaraan lain yang identitasnya tidak sesuai dengan data resmi.
“Pejabat publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum. Ketika justru muncul kejanggalan pada kendaraan yang digunakan, wajar jika publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang terkait perbedaan data tersebut. Pemerintah Kota Semarang juga belum memberikan penjelasan apakah kendaraan dengan pelat nomor H 1124 AP tercatat sebagai bagian dari aset daerah atau tidak.
Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar instansi terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta aparat penegak hukum, melakukan penelusuran dan klarifikasi terbuka guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan maupun praktik yang merugikan negara.
“Ini bukan soal sepele. Ketika administrasi kendaraan tidak sinkron, apalagi digunakan pejabat, maka harus ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” kata salah satu aktivis antikorupsi di Jawa Tengah.
Redaksi suarajateng.net menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang,
Pemerintah Kota Semarang, maupun instansi terkait untuk meluruskan persoalan ini.
Klarifikasi resmi akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan lanjutan.
–ima’we
