
SUARAJATENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Langkah ini diambil dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2022–2025.
Surat pemanggilan yang diterbitkan Kejati Jateng pada 22 September 2025 menyebutkan, para tenaga outsourcing diminta hadir di kantor Kejati Jawa Tengah, Semarang, pada Rabu, 24 September 2025. Mereka juga diwajibkan membawa dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan outsourcing di berbagai dinas.
Kronologi Kasus
Program pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan mulai berjalan sejak 2022 dengan anggaran mencapai miliaran rupiah per tahun. Program ini ditujukan untuk mendukung operasional dinas-dinas melalui perekrutan tenaga non-PNS.
Namun, sejumlah laporan masyarakat menyoroti adanya kejanggalan pada mekanisme pembayaran gaji dan dugaan pemotongan tidak jelas. Beberapa tenaga outsourcing mengaku menerima penghasilan lebih rendah dari yang tertera dalam kontrak kerja, bahkan ada yang mengaku gajinya dipotong tanpa penjelasan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kejati Jateng pada 16 September 2025.
Dugaan Pungutan Pejabat Politik
Selain dugaan penyimpangan kontrak, muncul indikasi adanya praktik pungutan oleh seorang pejabat politik di Kabupaten Pekalongan. Pungutan tersebut diduga dibebankan baik kepada tenaga outsourcing maupun pihak penyedia jasa dengan dalih menjaga kelangsungan kontrak kerja.
Jika benar terbukti, praktik pungutan ini bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak-hak para pekerja outsourcing yang sebagian besar berstatus non-PNS dan bergaji rendah.
Kejati Jateng menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan.