
SEMARANG – SUARAJATENG.NET, Tim media Suara Jateng se-Jawa Tengah secara resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap pemilik tambang galian C ilegal di Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi internal yang digelar di Semarang, Kamis (18/12/2025).
Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kriminal yang mengancam keselamatan jurnalis. Tim media Suara Jateng menyatakan akan segera melaporkan oknum berinisial Y ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Dua Dugaan Pelanggaran Berat
Laporan hukum ini didasarkan pada dua dugaan tindak pidana serius, yakni:
1. Tindak Pidana Khusus
Aktivitas penambangan galian C yang diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi, berskala besar, merusak lingkungan, dan berpotensi merugikan negara.
2. Tindak Pidana Umum
Dugaan ancaman pembunuhan yang disampaikan secara langsung oleh saudara Y terhadap Pimpinan Media Suara Jateng, dengan pernyataan akan “menyembelih” korban. Selain itu, pelaku juga diduga menyebarkan fitnah dengan menyatakan bahwa kartu identitas (ID Card) pimpinan media tidak lagi berlaku.
Intimidasi terhadap Pers adalah Kejahatan
Tim media Suara Jateng menilai tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme dan intimidasi brutal terhadap pers, yang secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Ancaman terhadap pimpinan kami adalah ancaman terhadap seluruh insan pers. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas perwakilan tim media Suara Jateng.
Desakan Penegakan Hukum Tegas dan Berkeadilan
Tim media Suara Jateng mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu. Aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung secara terang-terangan di wilayah Sitirejo harus dihentikan, dan pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Suara Jateng menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah pers dan memastikan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Pembiaran terhadap praktik ilegal dan ancaman terhadap jurnalis hanya akan memperbesar ancaman terhadap keselamatan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Keadilan harus ditegakkan. Ancaman pembunuhan dan perusakan lingkungan adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi.
— Tim
