SEMARANG, SUARAJATENG – Rapat koordinasi tim media Suara Jateng se-Jawa Tengah yang digelar di Semarang hari ini, Kamis (18/12/2025), menghasilkan keputusan bulat dan tegas. Tidak ada kata damai bagi pelaku kriminal yang mencoba mengangkangi hukum dan mengancam nyawa jurnalis.
Tim media Suara Jateng secara kompak menyatakan akan segera melaporkan oknum pemilik tambang galian C ilegal di Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Dua Pelanggaran Berat: Penambangan Liar dan Ancaman Pembunuhan
Kasus ini mencuat setelah adanya tindakan premanisme yang dilakukan oleh saudara Y, pemilik tambang galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin (ilegal). Ada dua poin utama yang menjadi dasar laporan hukum:
Tindak Pidana Khusus: Aktivitas pengerukan tanah secara ilegal dalam skala besar yang merusak ekosistem dan merugikan negara.
Tindak Pidana Umum: Ancaman pembunuhan yang dilontarkan saudara Y secara spesifik akan “menyembelih” Pimpinan Media Suara Jateng. Selain itu, pelaku juga menyebarkan fitnah bahwa kartu identitas (ID Card) Pimpinan Media Suara Jateng sudah tidak berlaku.
Pers Tidak Boleh Diintimidasi
Pihak Suara Jateng sangat menyayangkan tindakan barbar yang dilakukan oleh saudara Y. Upaya pembungkaman pers dengan cara mengancam keselamatan nyawa adalah serangan nyata terhadap demokrasi dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Pengancaman nyawa terhadap pimpinan kami adalah penghinaan bagi seluruh insan pers. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas perwakilan tim media dalam rapat koordinasi tersebut.
Hukum Jangan Sampai Tumpul ke Atas
Tim media Suara Jateng mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak objektif dan tanpa pandang bulu. Praktik penambangan ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di Sitirejo harus dihentikan dan pelakunya harus diringkus.
Kami menegaskan komitmen untuk menjaga marwah institusi dan memastikan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika tindakan kriminal dan intimidasi seperti ini dibiarkan, maka keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas publiknya akan terus terancam.
Keadilan harus ditegakkan, dan pelaku pengancaman serta perusak lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau. (Tim Media SuaraJateng)
