
REMBANG, SUARA JATENG – Satreskrim Polres Rembang melaksanakan gelar perkara terkait konflik antara perusahaan tambang dan pengolahan batu kapur milik PT. Kapur Rembang Indonesia (KRI) dengan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora pada Jum’at (15/11/2024).
Untuk sementara, 23 warga Desa Jurangjero ditetapkan sebagai tersangka dan 2 tersangka dari PT KRI berinisial L dan S dari warga negara China.
“Ini sudah penyelidikan mendalam. Kelihatannya ada arah untuk pelaku ya, sekitar 23 orang. Nanti kita kenai pasal 170 KUHP, barang siapa melakukan barang atu orang ancamannya maksimal 5 tahun,” ucap Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, Jum’at (15/11).
Sedangkan proses penambangan di PT. KRI, ucapan AKP Heri, saat ini berhenti sementara. Pihakya masih akan mendalami dampak yang ditimbulkan dari proses pembakaran batu kapur terhadap lingkungan sekitar dengan melibatkan berbagai pihak.
“Sementara masih kita dalami ya, nanti kita mengundang Lingkungan Hidup apakah dari asap itu menyebabkan pencemaran atau tidak,” tandasnya.
Diketahui, pada Rabu, 13 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, sebanyak 20 orang warga Desa Jurangjero mendatangi pabrik pengolahan batu kapur milik PT. KRI yang terletak di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, yang merupakan wilayah perbatasan Blora dan Rembang.
Warga mempermasalahkan adanya asap yang di timbulkan akibat pembakaran batu kapur yang menggunakan bahan bakar batu bara. Yang mana, kepulan asap dari proses pembakaran tersebut baunya sangat menyengat dan berdampak terhadap gangguan pernapasan (ispa).
Kemudian, warga mengajak pihak PT. KRI ke Desa Jurangjero untuk memastikan dampak yang di timbulkan asap tersebut. Namun, dikarenakan tidak ada kesepakatan dari Pihak PT. KRI untuk datang ke Dukuh Kembang, terjadilah cek-cok adu mulut dan kekerasan fisik.
Akibat dari kejadian tersebut, Warga Desa Jurangrejo bernama Kamit mengalami luka di bagian perut akibat ditusuk dengan gunting oleh pihak PT. KRI yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA), serta 6 korban lainnya. Korban luka langsung dibawa ke RS PKU Jepon untuk melakukan pengobatan dan penanganan lebih lanjut.
Lebih lanjut, sekitar pukul 21.45 WIB kurang lebih 200 orang warga Desa Jurangjero mendatangi lokasi tambang milik PT. KRI lantaran tak terima warganya diserang. Sesampainya di lokasi, warga langsung melakukan penyerangan kepada orang dan fasilitas tambang termasuk kendaraan bermotor.
Imbas penyerangan tersebut, lima karyawan PT. KRI mengalami luka. Diantaranya Chen Go Bin (58) mengalami luka pada tangan kiri dan memar di punggung, Yuang Tian Giang (52) mengalami luka pada tangan kiri, Lu Ke Wei (65) mengalami luka pada tangan kiri dan kaki kanan, Xu Hai Jun (45) mengalami luka pada tangan kanan dan Chen Qi (53) mengalami luka pada jari telunjuk kiri.